Surabaya – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan rumah di Surabaya tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi penyidik yang dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni dua titik di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta jaringan bisnis emas ilegal yang diduga bernilai triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
“Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan TPPU yang bersumber dari tindak pidana asal pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujarnya.
Penyidikan kasus TPPU emas ilegal ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Menurut Ade Safri, praktik pertambangan tanpa izin itu terjadi pada periode 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asalnya telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan sudah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana yang mengarah ke sejumlah pihak. Aliran dana inilah yang kini menjadi fokus penyidikan TPPU oleh Bareskrim Polri.
“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” ungkapnya.
Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan ke beberapa perusahaan pemurnian emas dan eksportir. Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pencucian uang.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal karena dinilai merugikan negara dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Penyidik juga memastikan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU emas ilegal tersebut.(alr)
Penggeledahan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal di Surabaya menyita perhatian warga. Aparat gabungan melakukan pemeriksaan intensif 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!