Surabaya – Pelarian panjang terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif, Mia Indriani Nitowibowo (51), resmi berakhir. Setelah tujuh tahun masuk dalam daftar buronan, Mia berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di wilayah Bali.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Agung, serta Kejaksaan Tinggi Bali. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
“Terpidana sudah kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejari Surabaya, Kejaksaan Agung, dan Kejati Bali,” kata Putu Arya, Kamis (15/1/2026).
Mia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di salah satu bank milik negara. Kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2023, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Selain pidana badan, Mia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ancaman subsider enam bulan kurungan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Mia tidak menjalani hukuman sebagaimana mestinya. Ia justru melarikan diri dan tidak bersikap kooperatif. Bahkan, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah hadir.
“Sejak putusan inkrah, yang bersangkutan menghindari proses hukum,” ujar Putu Arya.
Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (13/1/2026). Sekitar pukul 21.00 Wita, tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali bergerak menuju Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali, setelah memastikan keberadaan terpidana.
Sebelum melakukan penindakan, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Sekitar pukul 21.05 Wita, tim mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Tiga puluh menit kemudian, tepatnya pukul 21.35 Wita, Mia berhasil ditemukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Usai penangkapan, terpidana dibawa ke Kejari Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Mia kemudian dipindahkan ke Denpasar sekitar pukul 22.40 Wita.
Selanjutnya, Mia akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Ia direncanakan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sesuai putusan Mahkamah Agung. (alr)
Buron Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Diciduk di Bali 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!