Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Terkait Korupsi Pengadaan SMKLT selaku Direktur PT Buana Jaya Surya sebagai tersangka

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Terkait Korupsi Pengadaan SMK

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Tersangka berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan LT sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan penyidik secara mendalam.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT selaku Direktur PT Buana Jaya Surya sebagai tersangka,” ujar John Franky, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari program peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017 dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah.Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

PT Buana Jaya Surya diketahui menjadi pemenang proyek pengadaan belanja modal alat bengkel SMK Paket 1. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak dan mengalami keterlambatan pengiriman.

“Meskipun pekerjaan tidak sesuai kontrak dan terlambat, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan,” jelas John Franky.

Selain itu, LT sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Penyidik kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan LT di sebuah apartemen di Jakarta dan membawanya ke Surabaya untuk diperiksa.

Saat ini, LT ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain dari unsur pejabat dan pihak swasta. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp157,6 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas John Franky.

Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, mengingat kasus tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa dan dunia pendidikan. (alr)