KPK Beberkan Skema Pembagian Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut dan Gus AlexTak hanya soal pembagian kuota, KPK juga menemukan indikasi aliran uang atau kickback dalam perkara ini .(Foto Istimewa)

KPK Beberkan Skema Pembagian Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut dan Gus Alex

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut berperan langsung dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurut KPK, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi sesuai Undang-Undang, yakni 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, Yaqut justru membagi kuota tersebut secara merata.

“Kuota tambahan 20 ribu itu dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Sementara itu, Gus Alex disebut ikut terlibat dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut. Sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu, Gus Alex diduga turut serta dalam pengambilan keputusan.

“Saudara IAA sebagai staf ahli ikut dalam proses pembagian kuota itu,” jelas Asep.

Tak hanya soal pembagian kuota, KPK juga menemukan indikasi aliran uang atau kickback dalam perkara ini. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback yang berkaitan dengan pembagian kuota haji,” ungkap Asep.

Kasus ini berkaitan dengan kuota tambahan haji 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tambahan kuota itu bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, KPK menduga kuota tambahan tersebut dimanfaatkan oleh oknum di Kementerian Agama dengan bekerja sama dengan pihak travel haji khusus. Praktik tersebut diduga melibatkan pungutan “uang percepatan” sebesar USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang, atau setara Rp39 juta hingga lebih, agar jemaah bisa berangkat tanpa antre panjang.

Padahal, jemaah haji khusus tetap diwajibkan menunggu antrean selama dua hingga tiga tahun. KPK menduga praktik tersebut dihentikan setelah muncul kekhawatiran DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada 2024, sehingga sebagian uang percepatan diduga dikembalikan ke pihak travel.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji ini.(ref)