KPK Dalami Peran PWNU Jakarta soal Inisiatif Biro Haji Khusus dan Kuota Tambahan 20.000Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari PWNU difokuskan pada pengetahuan terkait inisiatif penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)

KPK Dalami Peran PWNU Jakarta soal Inisiatif Biro Haji Khusus dan Kuota Tambahan 20.000

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Salah satu yang diperiksa adalah Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari PWNU difokuskan pada pengetahuan terkait inisiatif penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

“Pemeriksaan saksi didalami terkait inisiatif dari PIHK untuk pembagian kuota haji khusus. Diduga ada motif atau inisiatif dari PIHK atau biro travel terkait diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, dugaan tersebut sejalan dengan temuan awal KPK saat memulai penyidikan. KPK sejak awal mempertanyakan apakah kebijakan pembagian kuota tambahan dilakukan murni oleh Kementerian Agama atau dipengaruhi oleh pihak lain.

“Kami mendalami apakah diskresi ini sepenuhnya dari Kementerian Agama, atau ada inisiatif dari PIHK atau biro travel hingga muncul pembagian kuota 50 banding 50,” katanya.

Saat ditanya apakah Muzakki Cholis memiliki usaha biro haji atau travel, Budi menegaskan KPK belum menemukan informasi tersebut. Namun, Muzakki diketahui memahami proses dan tahapan penyampaian inisiatif dari PIHK terkait pembagian kuota tambahan.

“Sampai saat ini tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan memiliki biro travel. Namun, ia mengetahui proses dan tahapan inisiatif pembagian kuota tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (ref)