Surabaya - Sidang perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026).
Sidang memanas setelah saksi pelapor sekaligus korban, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppunsunggu menegur keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur atas ketidakhadiran saksi yang dinilai sangat krusial dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Majelis hakim menilai alasan ketidakhadiran yang disampaikan tidak dapat dibenarkan.
“Keterangan saksi pelapor sangat penting untuk mengungkap perkara ini secara utuh. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tidak dapat dibenarkan.” ujar cokia.
Majelis juga menyoroti alasan sakit yang diajukan, terlebih saat persidangan berlangsung beredar pemberitaan daring yang menyebut Aries Agung Peawai terlihat mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam sebuah agenda di Kediri. Fakta tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen saksi terhadap proses peradilan.
“Apabila pada sidang berikutnya saksi kembali tidak hadir, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai ketentuan hukum.” pungkasnya.
Sebagai bentuk ketegasan, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Kadisdik Jatim apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya.
Hakim menegaskan, ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan serta merugikan hak-hak terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, JPU Kejati Jawa Timur Sri Rahayu menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perintah majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali menghadirkan saksi pelapor. (alr)
Hakim menegaskan, ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan (Foto Istimewa) 



.jpg)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!