Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah dalam tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hanya mengabulkan sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait unsur pemerasan.
Sidang putusan yang berlangsung sejak pukul 12.40 WIB itu menjadi puncak dari rangkaian proses hukum yang menarik perhatian publik sejak awal 2025.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah mengancam dokter Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut atas dugaan penjualan produk skincare yang belum terdaftar di BPOM.
Dalam dakwaan disebutkan, uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan rumah (KPR) miliknya.
Namun, dalam putusan akhir, hakim hanya menilai terbukti adanya unsur pemerasan dan menolak dakwaan TPPU.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dengan latar belakang dunia hiburan dan bisnis kecantikan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah pihak Nikita Mirzani akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ref)
Nikita Mirzani Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!