Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa hasil sidang didasarkan pada metode hisab dan rukyatul hilal yang dilakukan secara nasional.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Hilal Belum Memenuhi Kriteria MABIMS
Menag menjelaskan, secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal di Indonesia pada 29 Ramadan 1447 H masih belum memenuhi standar visibilitas.
Ketinggian hilal tercatat berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Angka ini masih di bawah kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Rukyat di 117 Titik Nihil Hasil
Selain hisab, Kementerian Agama juga menggelar pemantauan hilal (rukyat) di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, hasilnya nihil.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima menunjukkan tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal,” tegas Nasaruddin Umar.
Momentum Persatuan Umat
Sidang isbat turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag berharap keputusan ini menjadi momentum kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia serta simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang Isbat Perkuat Kepastian Hukum
Kementerian Agama juga menegaskan pentingnya sidang isbat sebagai bagian dari peran pemerintah (ulil amri) dalam menentukan awal bulan hijriah.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat secara lebih transparan dan terintegrasi antara metode hisab dan rukyat.
Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. (ref)
Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!