Surabaya,- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat peretasan ribuan website yang diduga dimanfaatkan untuk mendongkrak peringkat situs judi online di mesin pencari. Seorang pria berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga meretas 1.830 website milik pemerintah, sekolah, universitas, perusahaan swasta hingga situs luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah Tim Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim melakukan patroli siber dan menemukan akun Telegram S-X MARKETS yang menawarkan jasa menaikkan rating website. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pemilik akun tersebut di Kabupaten Demak pada 21 Juli 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Bimo Ariton, menjelaskan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan website menggunakan metode dorking. Setelah berhasil memperoleh akses ilegal, pelaku menanamkan webshell untuk menguasai sistem dan mengambil data lalu lintas internet (network traffic).
"Tersangka memanfaatkan celah keamanan pada website untuk memperoleh akses ilegal, kemudian menjual akses tersebut kepada pihak lain yang menggunakannya untuk meningkatkan peringkat situs perjudian online," ujar Kombes Pol. Bimo Ariton dalam konferensi pers.

Selain itu menurut penyidik, akses website hasil peretasan dijual melalui sejumlah forum Telegram dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp1 juta per website. Website yang telah diretas kemudian dimanfaatkan pembeli untuk mengarahkan trafik menuju situs judi online sehingga meningkatkan posisi di mesin pencari.
Akibat aksi tersebut, sejumlah website korban mengalami kerusakan sistem, tampilan dialihkan ke situs perjudian online, bahkan sebagian tidak dapat diakses.
Penyidikan mengungkap, sejak menjalankan aksinya pada 2023, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta per bulan atau diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Dari total 1.830 website yang diretas, sebanyak 1.570 website berasal dari luar negeri dan 260 website berada di Indonesia. Korban di dalam negeri meliputi 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta. Beberapa di antaranya berada di Jawa Timur, termasuk website sekolah di Jombang, Ngawi, dan Universitas PGRI Madiun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, akun dompet digital, serta beberapa akun media sosial yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan siber.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau Pasal 332 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (alr)
Polda Jatim Bongkar Sindikat Peretas 1.830 Website, Akses Dijual untuk Dongkrak Situs Judi Online 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!