Video Pengusiran Nenek Elina Diputar di Sidang, Kesaksian Korban dan Saksi Ungkap Dugaan Pengusiran Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Nenek Elina mengaku dirinya dipaksa keluar oleh beberapa orang yang disebut sebagai anak buah terdakwa Samuel Adi.

Video Pengusiran Nenek Elina Diputar di Sidang, Kesaksian Korban dan Saksi Ungkap Dugaan Pengusiran

Surabaya , - Sidang kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman video yang memperlihatkan detik-detik pengusiran Nenek Elina dari rumah yang ditempatinya di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya.

Video yang diputar di Ruang Sidang Kartika itu menampilkan situasi saat Nenek Elina menolak meninggalkan rumahnya. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang, termasuk Sugeng, berupaya mengeluarkan Nenek Elina dari rumah yang menjadi objek sengketa.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Nenek Elina mengaku dirinya dipaksa keluar oleh beberapa orang yang disebut sebagai anak buah terdakwa Samuel Adi.

"Tapi saya melawan. Saya nggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas," ujar Elina di persidangan.

Korban juga mengaku mengalami luka pada bagian bibir dan merasakan sakit di beberapa bagian tubuh setelah insiden tersebut terjadi.

Keterangan Nenek Elina diperkuat oleh saksi Sari yang saat itu berada di lokasi kejadian. Sari mengaku melihat langsung proses pengangkatan paksa terhadap Nenek Elina.

"Saat kejadian pengusiran itu, saya di belakang dengan anak saya. Terus nenek diangkat secara paksa," kata Sari.


Menurut Sari, terdapat sekitar empat orang yang mengangkat tubuh Nenek Elina. Sugeng disebut memegang bagian punggung, sementara tiga orang lainnya memegang tangan dan kaki korban.

"Saat itu ada sekitar kurang lebih empat orang. Pak Sugeng angkat punggung nenek. Tiga lainnya bagian tangan dan kaki, tapi saya nggak tahu namanya," ungkapnya.

Usai kejadian, Sari mengaku melihat luka pada bagian bibir luar Nenek Elina yang diduga terjadi saat korban berusaha melawan ketika diangkat keluar dari rumah.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Samuel Adi, Yafet Kurniawan, membantah adanya ancaman maupun kekerasan yang dilakukan kliennya selama proses pengosongan rumah berlangsung.

"Kami selaku penasihat hukum membuktikan bahwa dari keterangan Nenek Elina dan Sari sebagai saksi, Samuel tidak pernah melakukan ancaman kekerasan," tegas Yafet.

Kasus Nenek Elina sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video pengusiran dan pembongkaran rumahnya viral di media sosial. Sengketa bermula dari dokumen jual beli lahan yang diklaim terdakwa, namun ditolak oleh Nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan yang ditempatinya.

Perkara ini kini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta hukum dalam kasus dugaan pengusiran paksa tersebut. (alr)