Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli DPR RI DitahanTerbongkar! Tenaga Ahli DPR RI Jadi Tersangka Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Langsung Tahan

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli DPR RI Ditahan

Surabaya– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial AHS, yang merupakan tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024, langsung ditahan oleh penyidik.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikanDengan penetapan AHS, total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim tertanggal 7 Juli 2025. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 222 saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan, serta menghitung kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka lain, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Kelimanya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, AHS diduga berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP. Selain itu, AHS juga diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta dari setiap penerima bantuan.

Total penerima bantuan yang diduga terlibat mencapai sekitar 1.500 orang. Dari praktik tersebut, AHS diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp3 miliar.

Dalam rangka penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya pada Bank BNI.

AHS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi BSPS tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap penuntutan. (alr)