Surabaya – Kasus pembongkaran rumah milik Nenek Elina Widjajanti di Kelurahan Lontar, Surabaya, kembali menjadi perhatian publik. Tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) menawarkan penyelesaian melalui restorative justice dengan janji membangun ulang rumah serta mengembalikan nama sertifikat yang sebelumnya diubah.
Peristiwa ini bermula dari pembongkaran paksa rumah pada Agustus 2025 lalu. Samuel mengklaim telah membeli properti tersebut sejak 2014. Namun, pihak Nenek Elina membantah dan memilih menempuh jalur hukum.
Saat ini, Samuel bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengatakan bahwa pihak Samuel mengajukan restorative justice dan menawarkan sejumlah langkah penyelesaian. Salah satunya pembangunan ulang rumah di lokasi yang sama.
“Bangunan (rumah) katanya mau dibangun, didirikan,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, Kamis (19/2/2026).
Meski demikian, pihak korban mempertanyakan pertanggungjawaban atas barang-barang yang hilang saat pembongkaran, termasuk tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami menanyakan mengenai bentuk penawarannya, termasuk barang-barang yang sudah hilang tersebut bagaimana bentuk pertanggungjawabannya, termasuk 7 SHM hilang,” jelasnya.
Selain itu, Samuel juga disebut menawarkan pengembalian Letter C yang sebelumnya diubah atas namanya menjadi nama Elisa Irawati atau Nenek Elina. Namun, tawaran tersebut tidak langsung diterima.
Pihak keluarga korban menilai persoalan tidak hanya sebatas pembangunan ulang rumah, melainkan juga menyangkut proses peralihan hak dan dugaan pemalsuan dokumen yang kini tengah diselidiki polisi.
“Bukan cuma sekadar pengembalian objek, tapi juga terkait peralihan haknya yang sudah berubah atas nama terlapor,” tambah Wellem.
Nenek Elina memilih menolak restorative justice dan tetap melanjutkan proses hukum demi mendapatkan kepastian hukum. Laporan dugaan pemalsuan dokumen pun masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
“Kami lebih memilih kepastian hukum. Sepertinya proses hukum dugaan pemalsuan dokumen tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa kepemilikan rumah, dugaan pemalsuan dokumen, serta upaya penyelesaian melalui restorative justice yang menuai pro dan kontra di masyarakat.(alr)
Nenek Elina memberikan keterangan usai pemeriksaan di Polda Jatim terkait penolakan restorative justice dalam kasus dugaan pembongkaran rumah dan pemalsuan dokumen di Surabaya. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!