Surabaya,- Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika senilai miliaran rupiah di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang warga negara Malaysia berinisial DI (22) diamankan karena membawa sabu dan pil ekstasi yang ditempelkan di tubuh menggunakan korset.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda mengenai seorang penumpang yang dicurigai membawa narkotika.
"Kami menerima informasi sekitar pukul 09.50 WIB terkait penumpang yang dicurigai," ujar Novi, Selasa (4/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penyekatan di area kedatangan penumpang. Setelah pesawat Batik Air OD 352 rute Kuala Lumpur-Surabaya mendarat, DI langsung diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan berat total 990 gram serta empat bungkus pil ekstasi yang berisi 1.089 butir. Seluruh barang haram tersebut disembunyikan di balik korset yang dikenakan pelaku.
"Petugas menemukan sabu empat bungkus dengan berat total 990 gram. Selain itu, empat bungkus atau total 1.089 butir pil ekstasi," kata Novi.
Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
Dalam pemeriksaan awal, DI mengaku nekat menjadi kurir narkotika karena mengalami kesulitan ekonomi dan terlilit utang.
"Dia mengaku terdesak masalah finansial dan terlilit utang," ungkap Novi.
Selain mengungkap kasus tersebut, petugas juga menggagalkan pengiriman 188 gram sabu melalui jalur kargo udara pada Minggu (2/8/2026). Paket yang akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara, itu dicurigai karena terdapat ketidaksesuaian dokumen pengiriman.
"Kami juga mengamankan paket berisi terduga narkotika jenis sabu dengan berat 188 gram. Paket itu dicurigai karena terdapat ketidaksesuaian dokumen," jelas Novi.
Dari dua pengungkapan itu, aparat menyita total 1,178 kilogram sabu dan 1.089 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Saat ini tersangka DI beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika internasional.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (alr)
Dari dua pengungkapan itu, aparat menyita total 1,178 kilogram sabu dan 1.089 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai sekitar Rp3,2 miliar 



.jpg)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!