Surabaya – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan dalam jumlah kiloan, dalam penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (19/2/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dua di antaranya berada di wilayah Nganjuk, yakni sebuah rumah dan toko emas, sementara satu lokasi lainnya berada di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Penyidik keluar dari rumah di Surabaya dengan membawa sekitar empat boks berisi berbagai barang bukti. Barang yang diamankan meliputi dokumen, surat, uang, barang elektronik, hingga emas batangan.
“Ya termasuk emas batangan di dalamnya. Jumlahnya lebih dari sekadar kiloan,” ujar Ade Safri kepada awak media.
Ia menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Ade Safri, perkara awalnya pernah ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. Dari hasil penyidikan lanjutan, Bareskrim menemukan dugaan alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan ke sejumlah pihak.
“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin sejak 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” jelasnya.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berlanjut sambil menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.(alr)
Penyidik Bareskrim Polri membawa sejumlah boks berisi barang bukti, termasuk emas batangan, saat penggeledahan kasus dugaan TPPU emas ilegal di Surabaya. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!