Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap produksi narkotika cair yang disamarkan sebagai isi rokok elektrik atau vape di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dua warga negara Malaysia berinisial MK dan TKG ditangkap dan terancam hukuman mati.
BNN menyebut, produksi vape narkoba tersebut memiliki potensi omzet hingga Rp 18 miliar. Kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1) serta pasal tambahan dalam KUHP.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Aldrin, Jumat (16/1/2026).
BNN menjelaskan, cairan vape yang diproduksi mengandung etomidate, zat yang termasuk narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 3.000 cartridge vape yang masing-masing diisi 1,5 hingga 2 mililiter cairan etomidate. Di pasaran, satu cartridge vape narkoba ini diperkirakan dijual dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
“Kalau satu cartridge kita hitung Rp 6 juta dikalikan 3.000, maka omzetnya mencapai Rp 18 miliar,” jelas Aldrin.
BNN juga mengungkap, satu cartridge vape narkoba dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang. Dengan demikian, target peredaran pelaku diperkirakan bisa menjangkau hingga 15.000 anak muda, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Aldrin, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa narkotika tersebut belum sempat beredar. Namun, modus penggunaan vape dinilai berbahaya karena menyasar kalangan muda dan mengikuti tren yang sedang berkembang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Petugas membuntuti salah satu pelaku sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta hingga menuju apartemen di Jakarta Selatan, tempat produksi vape narkoba dilakukan.
BNN menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkotika dengan modus baru yang semakin canggih dan terorganisir lintas negara. (ref)
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Rp 18 Miliar, 2 WN Malaysia Terancam Hukuman Mati (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!