Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Penjadwalan ulang dilakukan setelah Khofifah menyampaikan surat penundaan kehadiran kepada majelis hakim.
JPU KPK, Dame Maria Silaban, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah disebabkan adanya sejumlah agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. Agenda tersebut antara lain pertemuan dengan MPR RI, rapat paripurna bersama DPRD Jawa Timur, serta persiapan menyambut kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tadi disampaikan oleh tim Biro Hukum bahwa beliau berhalangan hadir karena ada beberapa agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, persidangan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada 12 Februari mendatang,” ujar Dame usai sidang.
Menurut JPU, pemeriksaan terhadap Khofifah dinilai penting untuk menjelaskan mekanisme penganggaran dana hibah di Pemprov Jatim. Selain itu, keterangan Khofifah juga diperlukan untuk mengklarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
Dalam BAP tersebut, Kusnadi menyebut adanya aliran dana hibah kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan aliran sebesar 30 persen dari total dana Rp120 miliar. Keterangan saksi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara terang dalam persidangan perkara korupsi hibah Jawa Timur. (alr)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!