Saksi di Persidangan Bongkar Dugaan Aliran Dana Pokir Kusnadi ke Penyelenggara PemiluSaksi juga mengungkap peran aktif Fujika Senna Oktavia dalam pengelolaan fee dana hibah.

Saksi di Persidangan Bongkar Dugaan Aliran Dana Pokir Kusnadi ke Penyelenggara Pemilu

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2). Dalam persidangan, saksi mengungkap praktik permintaan fee hingga 20 persen serta dugaan perlakuan khusus terhadap pihak-pihak yang masuk agenda politik terdakwa Kusnadi.

Saksi Hendra Wahyu Kurniawan, asisten Fujika Senna Oktavia, istri siri Kusnadi, mengatakan dirinya ditugaskan untuk mengunggah proposal dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dengan aspirator Kusnadi. Menurut Hendra, proposal tersebut berasal dari hampir seluruh daerah di Jawa Timur dengan nilai anggaran bervariasi, mulai Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Namun, Hendra menyebut persetujuan proposal disertai kewajiban setoran fee di awal sebesar 15 hingga 20 persen sebelum proyek dikerjakan. “Fee harus diserahkan sebelum pengerjaan, kecuali untuk pihak yang masuk agenda politik Pak Kusnadi,” ujar Hendra di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander kemudian menggali lebih jauh maksud agenda politik tersebut. Hendra menjelaskan, agenda politik dimaksud berkaitan dengan dukungan terhadap rencana pencalonan Kusnadi sebagai Gubernur Jawa Timur serta pencalonan Fujika Senna Oktavia sebagai calon anggota DPR RI.

Dalam keterangannya, Hendra secara eksplisit menyebut Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak yang memperoleh keringanan, yakni pembayaran fee sebesar 15 persen yang diserahkan setelah proyek selesai dikerjakan.

Selain itu, saksi juga mengungkap peran aktif Fujika Senna Oktavia dalam pengelolaan fee dana hibah. Hendra mengaku ditugaskan menagih fee kepada sejumlah koordinator lapangan setelah Daftar Pencairan Anggaran (DPA) muncul, yang menandakan anggaran telah dicairkan.

Beberapa nama disebut dalam persidangan dengan nilai tagihan ratusan juta rupiah. Namun, Hendra menduga dana tersebut akhirnya disetorkan langsung kepada Fujika tanpa melalui dirinya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sedianya dijadwalkan dalam sidang kali ini, ditunda karena agenda lain dan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami keterangan saksi serta memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan guna mengungkap aliran dana hibah secara menyeluruh.(alr)