Rahmad Muhajirin Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan SertifikatRahmad Muhajirin didampingi kuasa hukum mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan tiga sertifikat milik Bupati Sidoarjo.

Rahmad Muhajirin Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat

Surabaya – Rahmad Muhajirin memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Jumat (20/2/2026). Ia hadir sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi.

Datang bersama kuasa hukumnya, Muzzayin, Rahmad Muhajirin menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik. Suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana itu juga mengaku membawa sejumlah bukti untuk memperjelas perkara yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Rahmad Muhajirin, Muzzayin, mengatakan kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami datang memenuhi panggilan penyidik dan siap menjelaskan posisi hukum klien kami,” ujar Muzzayin kepada wartawan.

Di hadapan media, pihak terlapor menyebut tiga sertifikat tersebut masih utuh dan belum dialihkan kepada pihak lain. Sertifikat itu bahkan diklaim menjadi bagian dari barang bukti dalam laporan lain di Bareskrim Polri.

Sementara itu, kuasa hukum Subandi menegaskan laporan dilayangkan karena tiga sertifikat asli disebut belum dikembalikan meski sudah ada permintaan resmi. Pihak pelapor berharap kasus ini diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini disebut berawal dari dinamika pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo periode 2025–2030. Meski begitu, kedua belah pihak menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

“Pak Bupati menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” kata pihak kuasa hukum pelapor.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya.(alr)